Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

Analisis Berita Kenaikan Tarif Pajak Untuk Orang Kaya

  Analisis Rencana Sri Mulyani Untuk Menaikan Pajak Orang Super Kaya di Indonesia Membahas mengenai pajak, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia berencana untuk menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya ( high wealth individual ) dari 30% menjadi 35 %. Rencana tersebut memiliki tujuan supaya terjadinya kesetaraan sosial dan terciptanya keadilan bagi rakyat indonesia. Sebelumnya, Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) untuk penghasilan di atas 5 miliar dikenakan tarif sebesar 30 %, Sri mulyani bermaksud untuk menaikkannya 5% menjadi 35%. Ia juga menuturkan bahwa tidak semua orang masuk dalam kategori ini, hanya segelintir atau beberapa orang indonesia saja yang maksud dalam kategori ini. Ia menjelaskan bahwa, perubahan tarif pajak ini akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan yang sudah di agendakan dalm Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Tahun 2021. Adapun Tarif PPh 21 yang dibebabnkan kepada wajib pajak bersifat Pro...