Analisis Berita Kenaikan Tarif Pajak Untuk Orang Kaya

 

Analisis Rencana Sri Mulyani Untuk Menaikan Pajak Orang Super Kaya di Indonesia

Membahas mengenai pajak, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia berencana untuk menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya ( high wealth individual ) dari 30% menjadi 35 %. Rencana tersebut memiliki tujuan supaya terjadinya kesetaraan sosial dan terciptanya keadilan bagi rakyat indonesia.

Sebelumnya, Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) untuk penghasilan di atas 5 miliar dikenakan tarif sebesar 30 %, Sri mulyani bermaksud untuk menaikkannya 5% menjadi 35%. Ia juga menuturkan bahwa tidak semua orang masuk dalam kategori ini, hanya segelintir atau beberapa orang indonesia saja yang maksud dalam kategori ini.

Ia menjelaskan bahwa, perubahan tarif pajak ini akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan yang sudah di agendakan dalm Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Tahun 2021.

Adapun Tarif PPh 21 yang dibebabnkan kepada wajib pajak bersifat Progresif. Artinya, nilai dari tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak OP di Indonesia akan semakin besar tergantung dari nilai penghasilan kena pajak (PKP).

Tarif PPh saat ini terbagi atas empat Kategori, yakni :

1.      PKP sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif 5%,

2.      Penghasilan diatas Rp 50 juta sampai dengan 250 juta dikenakan tarif 15%,

3.      Penghasilan diatas 250 juta sampai dengan 500 juta dikenakan tarif 25%,

4.      Adapaun yang memiliki penghasilan di atas 500 juta dikanakn tarif 30%.

Sebelum dikalikan dengan tarif diatas , wajib pajak sebelumnya harus mengurangkan pengahsilan netto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) untuk mendapatkan nilai PKP. Nilai dari PTKP sendiri telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) nomo 101/PMK.010/2016. Nilai dari PTKP beragam, tergantung setatus pernikahan serta jumlah keluarga yang menjadi tanggungan.

Dari segi ekonomi, pajak sangatlah berperan besar dalam pemasukan negara, karena pajak sendiri adalah salah satu sumber pendapatan besar negara yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan umum dan negara itu sendiri, maka karena itu pajak bersifat wajib.

Masyarakat sebagai warga negara yang terikat hukum untuk wajib menyetorkan pajak kepada negara berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, yang nantinya pajak tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur negara dan fasilitas publik. Salah satu manfaat dari pajak dalam suatu negara adalah untuk menghambat laju inflasi, mengatur tatanan ekonomi dan sosial, dan juga berguna untuk pemerataan kesejahteraan dalam suatu negara.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Tujuan dan maksud dari Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia saat ini memiliki rencana untuk menaikan tarif pajak ke pada wajib pajak yang memiliki penghasilan pertahunnya di atas 5 milyar, dari yang semula hanya 30 persen akan di  naikkan 5 persen sehingga tarif pajaknya menjadi 35 persen. Hal ini adalah salah satu upaya untuk mengangkat kesetaraan ekonomi indonesia melalui pajak.

Ketentuan mengenai PPh pertamakali diatur dalam Undnag-undang No.7 Tahun 1983, yang kemudian di sempurnakan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima selama satu tahun.

Menaikan tarif pajak kepada wajib pajak yang memiliki pendapatan sangat fantastis yang diatas 5 milyar dengan menaikkan 5 persen merupakan langkah Menteri Keuangan untuk meningkatkan ekonomi dalam negara dan juga salah satu kontribusi orang-orang yang bisa dikatakan sangat kaya untuk berperan dalam membangun pembangunan nasional melalui pajak.

Adapun demikian Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa tidak semua orang memiliki penghasilan di atas 5 milyar dalam setiap tahunya, hanya beberapa orang atau instansi yang masuk kategori ini, jadi yang akan mengalami kenaikan pajak adalah wajib pajak dengan pengahsilan 5 milyar setiap tahunnya yang sudah dikurangi dengan netto. Mereka yang akan dikenakan pajak 35 persen tentunya orang dengan kategori sangat kaya, inilah yang menjadi dorongan Menteri Keuangan untuk menaikan pajaknya.


Analisis Berita Kenaikan Tarif Pajak untuk Orang Kaya

Baca Juga Analisis terkait :

Analisis Berita "Ini, Alasasn Sri Mulyani Stop Pidanakan Pengemplang Pajak

Analisis dari Segi Sosial Ekonomi dan Hukum berkaitan dengan Berita " Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani, DJP olah Ratusan Jenis Data"

Analisis Berita "24 Kantor Pajak resmi di tutup permanen per 24 Mei

Analisis Berita " Kripto bakal Kena Pajak, kapan Aturan Keluar? "

Komentar