Analisis Berita Kenaikan Tarif Pajak Untuk Orang Kaya
Analisis Rencana Sri Mulyani Untuk Menaikan
Pajak Orang Super Kaya di Indonesia
Membahas mengenai
pajak, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia berencana untuk menaikkan
tarif pajak penghasilan orang kaya ( high wealth individual ) dari 30% menjadi
35 %. Rencana tersebut memiliki tujuan supaya terjadinya kesetaraan sosial dan
terciptanya keadilan bagi rakyat indonesia.
Sebelumnya,
Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) untuk penghasilan di atas 5 miliar
dikenakan tarif sebesar 30 %, Sri mulyani bermaksud untuk menaikkannya 5%
menjadi 35%. Ia juga menuturkan bahwa tidak semua orang masuk dalam kategori
ini, hanya segelintir atau beberapa orang indonesia saja yang maksud dalam
kategori ini.
Ia
menjelaskan bahwa, perubahan tarif pajak ini akan tertuang dalam revisi
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan yang sudah di agendakan
dalm Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Tahun 2021.
Adapun Tarif
PPh 21 yang dibebabnkan kepada wajib pajak bersifat Progresif. Artinya, nilai
dari tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak OP di Indonesia akan
semakin besar tergantung dari nilai penghasilan kena pajak (PKP).
Tarif PPh
saat ini terbagi atas empat Kategori, yakni :
1. PKP sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif 5%,
2. Penghasilan diatas Rp 50 juta sampai dengan 250 juta dikenakan tarif
15%,
3. Penghasilan diatas 250 juta sampai dengan 500 juta dikenakan tarif 25%,
4. Adapaun yang memiliki penghasilan di atas 500 juta dikanakn tarif 30%.
Sebelum
dikalikan dengan tarif diatas , wajib pajak sebelumnya harus mengurangkan
pengahsilan netto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) untuk
mendapatkan nilai PKP. Nilai dari PTKP sendiri telah ditentukan dalam Peraturan
Menteri Keuangan ( PMK ) nomo 101/PMK.010/2016. Nilai dari PTKP beragam,
tergantung setatus pernikahan serta jumlah keluarga yang menjadi tanggungan.
Dari segi
ekonomi, pajak sangatlah berperan besar dalam pemasukan negara, karena pajak
sendiri adalah salah satu sumber pendapatan besar negara yang nantinya akan
digunakan untuk kepentingan umum dan negara itu sendiri, maka karena itu pajak
bersifat wajib.
Masyarakat
sebagai warga negara yang terikat hukum untuk wajib menyetorkan pajak kepada
negara berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, yang nantinya pajak tersebut digunakan
untuk membangun infrastruktur negara dan fasilitas publik. Salah satu manfaat
dari pajak dalam suatu negara adalah untuk menghambat laju inflasi, mengatur
tatanan ekonomi dan sosial, dan juga berguna untuk pemerataan kesejahteraan
dalam suatu negara.
Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan
menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan
sarana peran serta rakyat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Tujuan dan
maksud dari Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia saat ini memiliki
rencana untuk menaikan tarif pajak ke pada wajib pajak yang memiliki penghasilan
pertahunnya di atas 5 milyar, dari yang semula hanya 30 persen akan di naikkan 5 persen sehingga tarif pajaknya
menjadi 35 persen. Hal ini adalah salah satu upaya untuk mengangkat kesetaraan
ekonomi indonesia melalui pajak.
Ketentuan
mengenai PPh pertamakali diatur dalam Undnag-undang No.7 Tahun 1983, yang
kemudian di sempurnakan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan berdasarkan
jumlah penghasilan yang diterima selama satu tahun.
Menaikan
tarif pajak kepada wajib pajak yang memiliki pendapatan sangat fantastis yang
diatas 5 milyar dengan menaikkan 5 persen merupakan langkah Menteri Keuangan
untuk meningkatkan ekonomi dalam negara dan juga salah satu kontribusi
orang-orang yang bisa dikatakan sangat kaya untuk berperan dalam membangun
pembangunan nasional melalui pajak.
Adapun demikian Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa tidak semua orang memiliki penghasilan di atas 5 milyar dalam setiap tahunya, hanya beberapa orang atau instansi yang masuk kategori ini, jadi yang akan mengalami kenaikan pajak adalah wajib pajak dengan pengahsilan 5 milyar setiap tahunnya yang sudah dikurangi dengan netto. Mereka yang akan dikenakan pajak 35 persen tentunya orang dengan kategori sangat kaya, inilah yang menjadi dorongan Menteri Keuangan untuk menaikan pajaknya.
Analisis Berita Kenaikan Tarif Pajak untuk Orang Kaya
Baca Juga Analisis terkait :
Analisis Berita "Ini, Alasasn Sri Mulyani Stop Pidanakan Pengemplang Pajak
Analisis Berita "24 Kantor Pajak resmi di tutup permanen per 24 Mei
Analisis Berita " Kripto bakal Kena Pajak, kapan Aturan Keluar? "
Komentar
Posting Komentar